PP No. 55 Tahun 2022 - JDIH BPK RI PP ini mengatur mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain: 1) kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan
Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022: Paspor Kemudahan Pajak bagi UMKM dan . . . Suket PP 55 berfungsi sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas (SKB) saat impor UMKM tidak dipungut PPh 22 Impor di pelabuhan (Nihil), sehingga likuiditas tetap terjaga Pajak 0,5% baru dibayar nanti setelah barang terjual di dalam negeri
PP 55 TAHUN 2022 - JDIH Kementerian Keuangan Produk Hukum Terkait PP 20 TAHUN 2026 22 Apr 2026 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor: 55 TAHUN 2022 - Ortax 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB DJP menyatakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 2018 dan memiliki surat keterangan (suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya